PASANGKAYU, MANURUNGNEWS – Pemerintah Desa Kasano bersama tim gugus covid-19 kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu melakukan sosialisasi peraturan Bupati No.21 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sosialisasi menyasar masyarakat yang melintas dan pengunjung pasar Desa Kasano, Sabtu 26 September .
Mansyur, selaku Kepala Desa Kasano mengatakan, pemerintah desa sebagai ujung tombak pemerintahan wajib mensosialisasikan peraturan bupati terkait penerapan disiplin protokol kesehatan demi mencegah virus corona.
“Kami selaku pemeritah desa wajib menyampaikan kepada masyarakat mengenai perbub no 21 ini. Karena dalam penerapannya, terdapat beberapa sanksi yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Sehingga perbub ini wajib kita sosialisasikan dengan masif”, jelas Mansyur.
Lanjut Masyur, ia berharap jajaran pemerintah desa kasano lebih dapat bersinergi dengan baik dalam menyampaikan perbub ini ke masyarakat. “Kami telah menginstrusikan kepada seluruh jajaran pemerintah desa termasuk para kepala dusun untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan perbub 21 ini demi mencegah penyebaran covid 19 di daerah kita dan kabupaten pasangkayu pada umumnya”, Kunci Mansyur.
Sementara itu, Serda Amir Machmud, selaku babinsa bambaloka melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi di desa kasano kecamatan baras berjalan tertib dan aman.
“Sosialisasi bertempat di depan Depan Pasar Desa kasano dipimpin oleh Aipda Imran Sebagai perwakilan dari Polsek Baras. Sebanyak 23 orang yang melanggar Perbub No.21 ini kemudian langsung kami berikan teguran secara lisan agar segera mengindahkan isi perbub tersebut. Kegiatan berjalan lancar dan aman hingga selesai”, Tutup Amir.
Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan sosialisasi perbub 21 tahun 2020 ini Aipda Imran dari pihak polsek Baras, Brigpol Hendrik Juniarto selaku Bhabinkamtibmas Kasano, serta beberapa perwakilan instansi terkait.
Apryanto