MANURUNGNEWS – Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kalumpang Raya (HIPMAKAR), Aco Riswan, kembali menyoal Perusahaan Tambang Batu Mangan yang terletak di dusun Talondo Kondo Desa Bonehau Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju. Aco menduga, PT Manakarra Multi Mining Sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan aktifitas pertambangan diluar wilayah IUP yang diterbitkan oleh pemerintah.
“IUP yang luasnya 170an Hektar tersebut berada di wilayah Tinuasu. Sedangkan aktifitas tambang yang sekarang ini dilakukan di wilayah Pusio. Jauh dari wilayah IUP”, terang Aco.
Selain itu, Aktifitas Tambang tersebut berdampak pada kerusakan sumber air persawahan masyarakat Talondo. “Ada sekitar 15 Hektar sawah gagal panen akibat pengairan yang menjadi sumber air sawah tercemar oleh lumpur tambang”, Jelas Aco.
Hipmakar secara kelembagaan menuntut pihak perusahaan agar segera melakukan upaya penjernihan air irigasi dan mengganti semua kerugian masyarakat akibat gagal panen sawah.
“Perusahaan harus mengganti kerugian yang dialami oleh masyarakat. Tak ada tawar menawar untuk hal itu. Kemudian perusahaan juga harus menghentikan semua aktifitas tambang dilokasi yang masih sengketa ini. Silahkan menambang diwilayah IUP yang sudah terbit”, tegas Ketua Hipmakar.
Masih Aco, ia mengaku, pihaknya sementara melengkapi dokumen pendukung untuk memasukkan laporan resmi.
“Segera kami masukkan laporan resmi ke Polda Sulbar dan stakeholder terkait jika perusahaan tidak mengindahkan tuntutan masyarakat”, kunci Aco Riswan.