MANURUNGNEWS.COM – MAMUJU – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Bupati Pamekasan terkait tambang ilegal berakhir ricuh, hingga mengakibatkan salah satu dari kader PMII mengalami tindakan refresif dari oknum aparat kepolisian, pada Kamis (25/6) lalu.
atas insiden tersebut memunculkan respon dari berbagai organisasi kepemudaan, seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju ikut mengutuk keras tindakan refresif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, Muhammad hasanal saat dikonfirmasi, Senin (29/6) mengatakan, tentu kami juga mengutuk keras tindakan refresif oknum aparat kepolisian terhadap salah satu mahasiswa yang melakukan aksi didepan kantor Bupati Pamekasan beberapa hari lalu.
Mengingat bukan baru kali ini, sikap refresif aparat diperlihatkan,termasuk pada tahun lalu 2019 di Mamuju Sulawesi Barat juga pernah terjadi, dimana pada saat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM se- Mamuju juga ada mahasiswa yang mengalami hal yang sama,” Ungkap Hasanal.
Menurutnya, polisi tidak boleh berkedok preman dalam melakukan pengendalian massa, alasannya cukup sederhana, dimana di Indonesia penyampaian pendapat dimuka umum merupakan aktivitas yang legal dan di dilindungi oleh konstitusi sebagaimana hal tersebut termaktub dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa sekedar sekedar merefleksikan, dalam Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas),sama sekali tidak menghendaki dan tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan refresig dan premanise.
Artinya, bagaimanapun kondisinya, segala tindakan pihak keamanan harus manusiawi, tidak boleh menyeret, mencekik,menginjak dan tindakan premanisme yang lain seperti yang terjadi pada aksi turun jalan yang dilakukan oleh PC PMII Pamekasan,” imbuhnya.
Dalam kondisi apapun, protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing atas perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan Dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Aktivis PMII Mamuju ini.
Pihak Keamanan yang dicitrakan sebagai penegak hukum dan keamanan tercoreng akibat ulah oknum yang telah bertindak represif, amoral dan mencederai amanah undang-undang yang telah dibebankan dipundaknya,” sebut Hasanal.
Sebagai bentuk dukungan moril kepada kawan kami yang mengalami tindakan refresif tersebut,
kami telah melakukan aksi solidaritas di depan Polres Mamuju. Ini sebagai bentuk kekecewaan dan kecaman keras terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, sebagai pernyataan sikap, kami menuntut untuk mengsut tuntas kasus tersebut, stop tindakan referesif aktivis dan pers,pecat dan penjarakan oknum polisi nakal, pecat Kapolres Pamekasan yang dinilai lalai membina anggotanya,serta berikan pendidikan pembinaan mental yang baik pada Polisi baru yang terlalu cepat tersulut emosi saat di lapangan.” kunci Hasanal.
Asr