MATENG, Manurung News – Polisi tetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah (Mateng).
Kapolres Mateng, AKBP Amri Yudhy menjelaskan ketiganya, S, SY dan ZS ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunaan BLT DD
“Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah dianggap cukup dan memenuhi unsur penyalahgunaan dana BLT, ” jelas Kapolres dalam Press Release yang digelar di Aula Mapolres Mateng, Jl. H. Aras Tammauni, Selasa (28/2/2023).
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim, IPTU Fredy mengatakan, tersangka menyalahgunakan kuasa dalam hal mengatur bantuan dana desa tahun anggaran 2021, saat itu ketiganya menjabat pelaksana tugas Kepala desa, Sekretaris dan Kaur Keuangan.
“Ini kasus tahun 2021, dimana ketiganya masih menjabat di Desa Salugatta, ” beber Fredy dihadapan awak media.
Ia menambahkan, total anggaran BLT Dana Desa sebesar Rp 228 juta, namun yang disalurkan hanya sebesar Rp 93 juta seratus ribu
“Jadi, total kerugian negara sebesar 194 juta sembilan ratus ribu rupiah,” jelas Kasat Reskrim Polres Mateng.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, atau denda sebesar Rp 50 juta dan maksimal satu miliar. (**)