JAKARTA,ManurungNews – Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamuju kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Pihak Terkait Paslon Satu (1) Sutina – Yuki dan pemberi keterangan Bawaslu Kabupaten Mamuju terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon, Pasangan Calon Ado – Damris (Adami). Dengan Nomor Perkara 207/PHPU.BUP-XXIII/2025
Sidang dipimpin oleh Hakim mahkamah Konstitusi Ketua Prof. Saldo Isra dan berlangsung di Ruang Sidang Panel II MK, Senin, 20 Januari 2025.
Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Mamuju yang diwakili oleh kuasa hukum Wahyudi Karsul,SH memberikan tanggapan dan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Pemohon. Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya Pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Mamuju, khususnya terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, Pelanggaran Pidana Pemilu, Netralitas ASN yang dilakukan Paslon 1 ST. Sutina – Yuki. seperti menjanjikan Dana Bantuan Gempa Tahap II pada masa kampanye, politik uang (money politics) dan Keterlibatan Pejabat daerah yang tidak memiliki izin Cuti.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Mamuju menegaskan bahwa seluruh proses pemilu telah dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut KPU, setiap tahapan pemilu, mulai dari pencalonan, Kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara, telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada praktik kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di Tingkat TPS, Maupun rekapitulasi hasil perolehan suara baik di Tingkat kecamatan sampai pada rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mamuju. Semua proses penghitungan suara dilakukan dengan melibatkan saksi dari masing-masing pasangan Calon dan disaksikan oleh Pengawas TPS, Panwascam, Bawaslu Kabupaten Mamuju. Setiap langkah yang diambil oleh KPU telah sesuai dengan prinsip demokrasi yang diatur oleh UU maupun PKPU ujar kuasa hukum KPU Mamuju dalam sidang.
Lebih lanjut, Divisi Hukum KPU, Asri Hamid, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses pemilu dengan transparan dan adil, mulai dari Tahapan Pencalonan, Kampanye sampai pada pemungutan dan penghitungan suara di semua jenjang
Pihak KPU juga melalui kuasa hukum menyerahkan alat bukti untuk membantah dalil yang diajukan oleh Pemohon, termasuk dokumen D-Hasil penghitungan suara. D-Kejadian Khusus/dan atau kebaratan Saksi.
Mereka menyatakan bahwa hasil tersebut telah melalui serangkaian verifikasi dan perbaikan sebelum disahkan dan diumumkan. Berkaitan dengan Dalil Pemohon soal Pelanggaran Terstruktur sistematis dan massif (TSM), Money Politik, Netralitas ASN adalah ranah Bawaslu dan bukan kewenangan KPU Kabupaten Mamuju untuk menilai. KPU Hanya menindak lanjuti jika ada rekomendasi dan saran dari Bawaslu..
Berdasarkan PMK 14 Tahun 2024 tetang Tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Rapat permusyarawatan Hakim tgl 5 -10 Februari 2025 dan selanjutnya tgl 11-15 Februari 2025 pengucapan Putusan/ketetapan.
Apakah Putusan Hakim Dismissal atau dilanjut dengan agenda mendegarkan keterangan Saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Tambahan (*).
TIM REDAKSI