MANURUNGNEWS.NET – MAMUJU – Dugaan transaksi mencurigakan yang mengalir kesalah satu Nasabah BRI Cabang Mamuju atas nama Ince Farida kini ditelusuri.
Awal mula diketahuinya dana tersebut, saat seorang Nasabah BRI Cabang Mamuju yakni Ince Farida, Jumat (24/1/20) melakukan cek rekeningnya di salah satu ATM BRI yang kemudian membuat nasabah Ince Farida kaget, hal ini dikarenakan nominal yang tertulis direkeningnya sejumlah Rp. 34. 140.022.589 (Tiga puluh empat milliar seratu empat puluh dua ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Sebagai upaya untuk memastikan jumlah tersebut, nasabah Ince melakukan penarikan sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dimana mesin ATM mengeluarkan struk yang nominalnya tertulis sebesar Rp. 34.140.022.589 (Tiga puluh empat milliar seratus empat puluh dua ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Dengan kondisi panik, Ince kemudian melaporkan kepada security ATM BRI yang sementara bertugas pada hari itu, dengan memperlihatkan bukti struk dan foto nominal jumlah uang yang muncul di layar monitor ATM BRI yang sempat diabadikan sebelum melapor kepada security ATM BRI tersebut.
Dari laporan itu, security kemudian mengarahkan ke CS BRI untuk memastikan perihal nominal tersebut, dan pada saat itu juga diakui oleh CS BRI bahwa nominal uang tersebut betul sejumlah Rp. 34.140.022.589 (Tiga puluh empat milliar seratus empat puluh dua ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Dari kondisi tersebut, Ince panik dan mengatakan kepada CS BRI bahwa uang tersebut bukanlah uang miliknya, dan dia tidak tahu menahu.
Perihal uang yang ada di rekening Ince, CS BRI kemudian mengarahkan untuk bertemu yang katanya kepala cabang BRI, lalu kemudian Ince diarahkan ke Bank BRI unit tempat Ince pertama kali membuka rekening BRI miliknya.
Setelah itu, pihak BRI Unit pada hari itu juga, Jumat (24/1/20) melakukan penahanan terhadap buku rekening, ATM dan KTP saudara Ince untuk kemudian pada hari Senin pihak BRI Unit mengembalikan buku rekening, ATM dan KTP Ince dengan nominal buku rekening adalah saldo awal sebesar delapan juta empat ratus lebih, dan pihak BRI tida memberikan penjelasan maupun berupa berita acara kepada Ince bahwa nominal uang yang masuk ke rekening berasal dari mana.
Dari kejadian ini, sebagai upaya menjaga hal – hal yang berakibat hukum dikemudian hari pada Ince, pihaknya berinisiatif menghubungi LBH Mandar Yustisi dalam rangka meminta pendampingan hukum melalui surat kuasa pertanggal 02 Februari 2020 dan kemudian LBH Mandar Yustisi menugaskan Andi Arif Hardi, SH untuk melakukan pendampingan.
Setelah itu Ince dengan didampingi oleh kuasa hukumnya serta beberapa awak media, berkunjung ke BRI Cabang Mamuju untuk bertemu dengan kepala cabang dan meminta konfirmasi mengenai kejelasan hal tersebut.
Dari pertemuan tersebut, Dipo selaku kepala Cabang BRI Mamuju memberikan keterangan bahwa tidak ada transaksi sebesar nominal tersebut di Mamuju dan bisa saja adalah kesalahan system, hal ini dijelaskan oleh Kuasa Hukum Ince kepada Laman ini.
Andi Arif Hardi, SH membantah keterangan yang diberikan oleh kepala cabang BRI Mamuju.
Menurutnya sangat tidak masuk diakal kalau ini adalah kesalahan system, dikarenakan saudari Ince melakukan penarikan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan ketika mesin ATM mengeluarkan struk tertulis nominal sebesar Rp. 34.140.022.589 yang kemudian struk itu diserahkan kepada security.
Selain itu kata Arif, alasan apa pihak BRI melakukan penahanan buku rekening, ATM dan KTP klien kami kalau memang transaksi sebesar itu tidak ada.
Fatalnya lagi, pihak BRI Unit tidak memberikan penjelasan ataupun berupa berita acara kepada klien kami perihal nominal tersebut ketika mengembalikan buku rekening, ATM dan KTP pada Senin (26/1/20),”imbuhnya.
Pihaknya juga mempertanyakan maksud dari penahanan dokumen milik kliennya.
” apa maksud dan tujuan pihak BRI melakukan penahanan dokumen milik klien kami,” kata Arif.
Kuasa hukum Ince ini berkeyakinan besar bahwa nominal uang yang masuk ke rekening kliennya merupakan modus money laundry atau bisa saja berkaitan dengan kasus Jiwasraya yang sementara diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung atau kasus – kasus lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Arief menambahkan bahwa kepala cabang BRI masih berkeyakinan bahwa itu merupakan kesalahan system, sehingga untuk menjaga segala kemungkinan hal – hal yang dapat merugikan kliennya dikemudian hari, hal ini sudah dilaporkan ke PPATK maupun KPK serta otoritas jasa keuangan (OJK) bahwa ada kejadian transaksi sebesar ini di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Dari hal ini tentu kami berharap sebisa mungkin untuk mengusut kejelasan terhadap kepemilikan nominal uang tersebut yang bisa saja ada kaitannya dengan kasus Jiwasraya atau kasus kasus lain yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.” tegas Andi Arif, Sabtu (28/3) lalu.
Hingga berita ini diturunkan, upaya melakukan konfirmasi via WhatsApp sejak Minggu (29/3) kepada Kepala Cabang BRI Mamuju hingga Selasa (31/3) dengan cara mendatangi Bank BRI belum juga mendapat respon dan tanggapan.
Sampai pada Rabu pertangal 1 April 2020 dengan upaya melalui sambungan telepon belum juga mendapat respon.