Mamuju, ManurungNews – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat di ruang rapat Komisi II DPRD Sulbar. Kamis, 3 Juli 2025.
RDP ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung serta aktivitas yang melewati batas Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Pasangkayu, anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari Tbk.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Komisi II H. Irwan SP Pababari, Sekretaris Komisi Ary Iftikar Shihab, dan Anggota Komisi II Sulfakri Sultan serta dihadiri perwakilan IPMA Pasangkayu, Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.
Anggota Komisi II DPRD Sulbar Sulfakri sultan dalam sambutannya menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga pengawasan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan dan batas perizinan perusahaan.
“Kami sebagai lembaga pengawasan punya tanggung jawab besar untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya terhadap pelanggaran hukum dan perizinan perusahaan,”pungkasnya.
Perwakilan IPMA Pasangkayu dalam forum RDP menyampaikan data dan temuan lapangan yang menunjukkan adanya indikasi bahwa aktivitas PT. Pasangkayu telah memasuki kawasan hutan lindung dan melebihi batas HGU yang telah ditetapkan. Mereka meminta DPRD untuk mengawal proses penegakan hukum dan meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan tersebut.
Selain itu Komisi II menilai perlu dilakukan pengecekan silang dengan data resmi dari instansi terkait, termasuk peta kawasan hutan dan batas HGU. Serta meminta data yang valid dari IPMA PASANGKAYU untuk di tunjukkan sebagai bahan analisa lebih jauh.