Manurungnews, Mamuju – Aktivis Lembaga Hukum Progresif (LHP) menyoroti keberadaan tambang emas di Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Pengurus lembaga hukum progresif menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus tunduk pada aturan yang berlaku.
“Sumber daya alam memang harus dikelola, tetapi ada regulasi yang mengatur. Bukan menambang emas secara ilegal,” ujar Rahmad, Jumat (12/9/2025).
Rahmad juga menyoroti minimnya respons aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Barat terkait temuan tersebut. Menurutnya, peraturan terkait pertambangan sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek penting dalam kegiatan pertambangan, antara lain:
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) – Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi.
2. Pengelolaan Lingkungan – Kegiatan pertambangan harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan melakukan reklamasi pasca-tambang.
3. Keterlibatan Masyarakat – Pertambangan harus memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan.
4. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) – Wajib dilakukan untuk menilai potensi dampak terhadap lingkungan dan strategi pengelolaannya.
Lembaga hukum progresif mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat untuk segera menindaklanjuti dugaan tambang emas ilegal tersebut.
“Kami berharap Dinas ESDM Sulbar segera bertindak untuk menghentikan aktivitas tambang emas di Kecamatan Kalumpang,” tegas Rahmad.
Mirisnya sejauh ini kami menduga ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan pembiaran dalam hal ini Dirkrimsus juga Tipidter Polda sulbar yang bermain di dalamnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Polda Sulbar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.