MANURUNGNEWS – MAMUJU – Dilansir dari website resmi KPU – RI, www. kpu.go.id dimana Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang belum mereda, yang telah berdampak pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020, pembuat Undang-undang (UU), DPR (Komisi II) bersama pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) juga penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan 2020.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (30/3) lalu, KPU RI menyampaikan tiga opsi penundaan Pemilihan 2020. Opsi pertama penundaan pemungutan suara dilakukan hingga dengan 9 Desember 2020 atau disesuaikan selama tiga bulan, dengan asumsi tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020 mendatang.
Kedua penundaan hingga 17 Maret 2021 atau penundaan selama enam bulan. Dan opsi ketiga hingga 29 September 2021 atau penundaan selama 12 bulan.
Semua pihak yang hadir pada rapat tersebut juga menyepakati anggaran pemilihan yang belum terpakai direalokasikan oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. “Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik.
Merespon akan hal ini, Ahmad Amran Nur Komisioner KPU Mamuju, Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Dan SDM saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (31/3) mengatakan, pada dasarnya bahwa upaya penundaan Pilkada ini tentu melihat kondisi wabah virus covid -19 yang harus menjadi perhatian serius.
Saat ditanya soal anggaran pemilihan yang belum terpakai direalokasikan oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19, pihaknya mengakui itu dapat digunakan, termasuk sisa dana hibah dari Pemkab.
Namun, kata Amran itu bisa digunakan jika presiden memutuskan melalui Perpres atau Perpu yang tentunya jika menggunakan opsi ke dua dan ketiga, yakni penundaan hingga 17 Maret 2021 atau penundaan selama enam bulan. Dan opsi ketiga hingga 29 September 2021 atau penundaan selama 12 bulan.
” Jika memang Pilkada ini ditunda, maka tentu dana hiba dari pemerintah daerah yang belum digunakan itu bisa diambil oleh Pemda kembali dengan tujuan untuk penanganan virus covid – 19 ini,” jelas Amran.
Kitakan sudah mengetahui bahwa semua sepakat penanganan pandemi harus lebih didahulukan, karena ini persoalan kemanusiaan dibanding kontestasi politik.” simpul Amran, Selasa (31/3).
Syam.